JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyebut nama Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Anggota Komisi VII DPR RI nonaktif ini mengaku, Sofyan dijanjikan mendapat fee dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Ada satu momen saat pertemuan saya, Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir. Akan tetapi, kemudian saya keluar, bahkan pulang," kata Eni Maulani Saragih dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa.
"Jadi," lanjut Eni, "yang lanjut itu ada Pak Sofyan dan Pak Kotjo, saya lalu tanya Pak Kotjo setelahnya, ada apa sih? Memang ada hal-hal yang mungkin teknis dari mereka berdua, ada pembicaraan yang saya tidak tahu isinya, detailnya. Akan tetapi, menurut Pak Kotjo ada sesuatu yang mau disampaikan dan menurut Pak Kotjo 'bereslah'."
Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.