JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat wasit sebagai tersangka match fixing atau pengaturan skor di Liga 2, Rabu (27/9/2023). Keempat wasit itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lain.
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan para tersangka yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Sementara dua tersangka lain yakni K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Dalam perkara ini, kata Asep, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah memeriksa 15 saksi. Mereka merupakan pihak klub, wasit, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI.
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim itu menjelaskan, penangkapan enam tersangka ini berkat peran Satgas Anti-Mafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Asep mengatakan operasi pemberantasan mafia sepak bola ini didukung oleh laporan Sportradar Intelegence and Investigation dari FIFA yang disampaikan ke PSSI kemudian diteruskan ke Polri.