JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Terawan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.
Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, Senin (7/12/2020).