Terkait enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beleid tersebut juga memberikan wewenangan kepada Menkes Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Di mana, perubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Saat ini, pemerintah telah mendatang vaksin jenis Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis. Rencananya, sebanyak 1,8 juta vaksin dengan jenis yang sama akan tiba di Indonesia pada Januari 2021.