Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam foto keterangan surat yang diperoleh, tertulis surat digunakan untuk kepentingan syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Surat yang dikeluarkan PN Jaksel tersebut menyatakan Erick Thohir belum pernah menjadi terpidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut.

Surat tampak ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dan dtetapkan pada 16 Oktober 2023.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," bunyi surat tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya surat tersebut.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Erick Thohir Jumpa Gianni Infantino di Qatar, Bahas 2 Agenda Penting!

All Sport
2 hari lalu

Target Terlewati! Erick Thohir Ungkap Kebangkitan Besar Indonesia di SEA Games 2025

Nasional
2 hari lalu

Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Semringah Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal