Evaluasi Firli Cs, Dewan Pengawas Sebut Ada 18 Persoalan di Internal KPK

Rizki Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pengawasan dan evaluasi dari pimpinan dan para pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil dari kedua proses tersebut, akan dilaporkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo dalam satu tahun sekali.

Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur adanya Dewas KPK. Untuk pertama kali orang-orang yang mengisi lembaga itu ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Tugas Dewas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahaan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.

Selain itu, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
6 bulan lalu

Penyelidik KPK Ungkap Ada Pimpinan Bilang Siapa yang Berani Tersangkakan Hasto

Nasional
8 bulan lalu

Firli Bahuri 3 Kali Gugat Praperadilan, Polda Metro: Tak Ngaruh ke Penyidikan

Nasional
8 bulan lalu

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal