Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pengawasan dan evaluasi dari pimpinan dan para pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil dari kedua proses tersebut, akan dilaporkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo dalam satu tahun sekali.
Untuk diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur adanya Dewas KPK. Untuk pertama kali orang-orang yang mengisi lembaga itu ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Tugas Dewas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahaan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.
Selain itu, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.