Evaluasi Kinerja ASN Kota Bandung, Dorong Peningkatan Profesionalisme

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta P3K, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kinerja ASN masih perlu ditingkatkan. Sebagian ASN dinilai masih bekerja pada standar minimum, dengan minimnya inovasi serta belum menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal. Bahkan, munculnya isu lelang jabatan menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini menjadi semakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkan dengan petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), maupun guru honorer. Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan serta peran yang penting dalam pelayanan publik.

Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip keadilan dan proporsionalitas, perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Cara Meningkatkan Kualitas Foto Beresolusi Rendah Secara Online

Bisnis
1 hari lalu

Kesadaran Investasi Emas Meningkat, THR Dinilai Jadi Modal Aset Masa Depan

Bisnis
3 hari lalu

Dukung Kelancaran Ibadah, PLN Amankan Pasokan Listrik Nasional saat Salat Idulfitri 1447 H

Megapolitan
4 hari lalu

ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA usai Libur Lebaran, tapi Wajib Presensi 2 Kali Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal