Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Rizqa Leony Putri
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, iNews.idDPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan. Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Bisnis
19 jam lalu

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun, Tekankan Prinsip 5T

Nasional
2 hari lalu

Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning

Bisnis
2 hari lalu

Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time lewat Kopra by Mandiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal