Evi Novida Ginting Dipecat sebagai Komisioner KPU

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting Manik. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada hari ini.

Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi isi dari salinan putusan DKPP itu dikutip di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap terhadap Evi. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi dari lanjutan putusan tersebut.

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
25 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
29 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal