Evi Novida Ginting Dipecat sebagai Komisioner KPU

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting Manik. (Foto: ANTARA)

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," demikian putusan DKPP.

Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini oleh Muhammad selaku pelaksana tugas ketua merangkap anggota DKPP, serta Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

7 hari lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

7 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

20 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal