JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) angkat bicara soal kembalinya Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, Evi diberhentikan DKPP melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan kembalinya Evi sebagai bagian dari penyelenggara pemilu sudah bukan menjadi tanggung jawab lembaganya saat ini. Dia pun mengembalikkan tanggung jawab tersebut kepada jajaran komisioner KPU.
"(Itu) menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Dia pun menyinggung soal kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam surat Nomot 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Menurutnya, KPU lebih mengutamakan integritas daripada penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ujarnya.
Kendati demikian, Muhammad menyebut tak ada yang salah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. Menurutnya, Keppres tersebut bukan menganulir putusan DKPP.
"Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," katanya.