Evi Novida Memohon kepada Presiden Jokowi Batalkan Pemecatan Dirinya

Antara
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)

Selanjutnya Evi mengatakan DKPP belum memberi kesempatan dirinya melakukan pembelaan sebelum keluar keputusan pemberhentian tetap. Menurutnya hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian.

"Lalu DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh lima anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri empat anggota DKPP," ujarnya.

Sebelumnya Evi dipecat sebagai komisioner KPU karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keppres 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat Evi dari posisi komisioner KPU RI.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
5 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
6 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
6 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal