JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengajukan upaya administratif keberatan atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan dirinya. Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain meminta Jokowi mencabut Keppres tersebut, Evi juga berharap jabatannya sebagai komisioner KPU periode 2017-2022 dikembalikan. Dia juga meminta pihak yang berwenangan merehabilitasi nama baiknya.
"Memohon supaya Presiden menerima upaya administratif keberatan. Serta mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020," kata Evi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Evi menilai Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020 yang memberhentikannya memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan. Yaitu DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik meski pengadu telah mencabut aduannya.
Menurutnya putusan DKPP itu melanggar Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal itu mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dari laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.