5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU. (Foto: dok Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memecat Evi. DKPP berkesimpulan bahwa Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Evi mengaku telah menerima Keppres Jokowi. Dia menegaskan akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan yang dilakukan DKPP tersebut.

"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Evi merupakan komisioner KPU 2017-2022. Dia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut pada periode sekarang ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

3 hari lalu

Denny Indrayana Jawab Jokowi: Cawe-Cawe Pilpres 2024 Justru Operasi Politik

4 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Wacana Hak Angket DPR terkait Ijazah Gibran

5 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Nantikan Kehadiran Jokowi di Sidang: Kami Tak Sabar Lihat Ijazah Bapak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal