JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memecat Evi. DKPP berkesimpulan bahwa Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Evi mengaku telah menerima Keppres Jokowi. Dia menegaskan akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan yang dilakukan DKPP tersebut.
"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Evi merupakan komisioner KPU 2017-2022. Dia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut pada periode sekarang ini.