Lebih dari itu, Fadli pun menyarankan untuk sel yang tak layak di Lapas Sukamiskin itu seharusnya diperbaiki agar lebih manusiawi. Bukan sebaliknya, sel yang sudah sesuai malah dibuat tak layak.
"Justru yang jelek-jelek itu harus ditambahin. Kalau masih ada kloset jongkok, ya harus dibikin jadi kloset duduk. Jadi bukan sebaliknya. Sel itu harus manusiawi," ujarnya.
Sidan Ombudsman di Lapas Sukamiskin menemukan sel Setnov berukuran lebih luas dibanding sel lainnya. Selain itu, sel dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti springbed, AC, dan laptop, dan ponsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ibnu Chuldun mengungkapkan, keberadaan kamar luas di Lapas Sukamiskin yang diungkap oleh anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, sebenarnya telah ada sejak 1918.
Ibnu merinci di lapas tersebut terdapat 463 kamar tahanan kecil dengan ukuran bervariasi mulai dari 4 meter persegi (m2), 3,9 m2, dan 4,03 m2. Kemudian, 41 unit kamar tahanan sedang berukuran 9,75 m2, 7,75 m2 dan 7,96 m2. Sebanyak 52 kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi, 8,22 m2, 8,31 m2, hingga 12,78 m2 sebanyak 52 kamar.