JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Fakarich sebelumnya resmi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik khawatir Fakarich akan berusaha melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.