JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo mempertanyakan alasan polisi tidak mengungkap adanya luka memar pada dada yang diakibatkan benda tumpul. Menurut dia, polisi hanya menyinggung luka lecet di wajah dan lengan Arya Daru.
Disebutkan, luka-luka tersebut diduga akibat aktivitas Arya Daru memanjat tembok rooftop Gedung Kemlu.
“Sehingga ketika ada dari pernyataan pihak lain, dari Ditreskrimum pada saat itu menyatakan bahwa itu dia menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka itu, memar itu, itu sangat janggal,” kata Nicholay kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dia menyebutkan, keterangan luka memar akibat benda tumpul pada bagian dada itu didapat dari dokter forensik RSCM yang menangani kasus kematian Arya Daru.
“Ketika saya melihat, mendengar penjelasan dari dokter RSCM dan saya menyatakan bahwa dokter ini jujur, dia profesional. Dia berani membuka. Dia sudah dari awal mengatakan ada sejumlah bekas-bekas luka, termasuk di dalamnya ada bekas luka diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujar dia.
Perbedaan penjelasan ini, lanjut Nicholay, menimbulkan pertanyaan atas hasil penyelidikan polisi. Dia pun berharap temuan ini bisa diperdalam untuk memastikan apakah luka benda tumpul tersebut aktif atau pasif.