Polda Metro Hentikan Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Sebut Tak Ada Unsur Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polda Metro sebelumnya pernah mengumumkan bahwa Arya Daru tewas tanpa keterlibatan orang lain. Namun, Polda Metro saat itu tidak langsung menghentikan penyelidikan.
Sementara itu, keputusan penghentian saat ini diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.