Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)

"Pak Yusril, (juru rawat) ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir kepada Yusril.

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat

Berikut fakta-fakta yang dirangkum iNews.id terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir:

1. Belum Setia dengan NKRI

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat Ba'asyir yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Jika merujuk pada lamanya masa penahanan, Ba'asyir bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

5 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

7 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal