JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diberikan terkait kondisi kesehatan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kondisi kesehatannya.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, menjelaskan, dua alasan dikeluarkannya keputusan pembebasan terhadap Ba'asyir. Pertama, karena usinya yang sudah 81 tahun. Kedua, ingin mendapatkan perawatan penuh dari keluarga.
"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Ba’asyir mengaku bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Selama berada berada di dalam penjara, Ba’asyir berkenalan dengan juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit.
"Pak Yusril, (juru rawat) ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir kepada Yusril.
Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat