Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, modus pungli senilai Rp6,1 miliar itu dengan memberikan fasilitas tambahan untuk tahanan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris, dikutip Kamis (17/1/2024).
Contoh fasilitas tambahan itu adalah membolehkan tahanan menggunakan HP hingga mengisi daya baterai.
"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain-lain," ucapnya.