Fantastis, Tersangka Baru Kasus BTS Elvano Hatorangan Pernah Terima Rp2,4 Miliar

Nur Khabibi
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo 2020-2022. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

Peran dari tersangka EH diduga memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meski perpanjangan waktu telah diberikan.

"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

2 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

2 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

2 hari lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal