Peran dari tersangka EH diduga memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.
"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kendati begitu, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meski perpanjangan waktu telah diberikan.
"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.