Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Farhat Abbas. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo cs terkait kisruh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Roy Suryo cs mengganti rugi senilai Rp1,5 miliar.

Gugatan itu dilayangkan Farhat mewakili mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi(Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.

"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tedapat tujuh tergugat yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma alias Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.

Farhat menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni tudingan Roy Suryo cs terhadap Paiman sebagai otak penerbitan ijazah palsu Jokowi. Fitnah dan tuduhan itu, menurut Farhat, dilakukan pada Mei-Juli 2025.

Farhat menjelaskan dalam perjalanan polemik tersebut, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo cs tetap menuding Paiman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Farhat Abbas soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs: Dendam Politik

Nasional
5 bulan lalu

Pitra Romadoni: Roy Suryo Cs Menuduh Dulu, setelah Naik Sidik Sibuk Cari Bukti

Nasional
5 bulan lalu

Jokowi Mania Duga Ada Agenda Besar Roy Suryo Cs di Balik Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo Sebut Rektor UGM Dipanggil Petinggi Negara untuk Ngaku soal Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal