Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Tim iNews
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

“Jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’,” ujarnya.

Dalam kondisi demikian, dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyerahan harus dilakukan melalui lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Fatwa MUI juga menegaskan, membiarkan dana mengendap tanpa dimanfaatkan hingga berpotensi hilang atau disalahgunakan adalah tindakan yang haram. MUI meminta setiap muslim menjaga dan mengelola hartanya secara produktif.

Ketentuan Utama Fatwa Rekening Dormant

1. Status dana adalah milik nasabah.
2. Bank wajib mengingatkan pemilik rekening dormant.
3. Jika tak diaktifkan, dana wajib disalurkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
4. Lembaga keuangan syariah wajib menyerahkan dana ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.
5. Menelantarkan dana dormant hingga merugikan atau disalahgunakan hukumnya haram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
16 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
16 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
18 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal