Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Tim iNews
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

“Jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’,” ujarnya.

Dalam kondisi demikian, dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyerahan harus dilakukan melalui lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Fatwa MUI juga menegaskan, membiarkan dana mengendap tanpa dimanfaatkan hingga berpotensi hilang atau disalahgunakan adalah tindakan yang haram. MUI meminta setiap muslim menjaga dan mengelola hartanya secara produktif.

Ketentuan Utama Fatwa Rekening Dormant

1. Status dana adalah milik nasabah.
2. Bank wajib mengingatkan pemilik rekening dormant.
3. Jika tak diaktifkan, dana wajib disalurkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
4. Lembaga keuangan syariah wajib menyerahkan dana ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.
5. Menelantarkan dana dormant hingga merugikan atau disalahgunakan hukumnya haram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Nasional
23 jam lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Buletin
1 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal