Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Widya Michella
MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. (Foto: Widya Michella)

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," katanya.

Berikut empat poin fatwa MUI yang ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
20 menit lalu

Perang AS-Israel vs Iran Picu Derita Baru di Gaza: Harga Pangan Melonjak, Makanan Kian Sulit Didapat

Internasional
2 hari lalu

Pemandangan Sepinya Masjid Al Aqsa karena Ditutup Israel sejak Perang Iran

Nasional
2 hari lalu

KSP Beberkan 20 Poin Board of Peace: Gaza Tak Dikuasai Israel, Palestina Jadi Negara Sendiri

Nasional
3 hari lalu

JK: Kalau Board of Peace Bisa Bawa Damai di Palestina, Kita Dukung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal