JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain. Tindakan itu ditetapkan haram.
Fatwa ini merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang disepakati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 20-23 Zulkaidah 1445 H atau 28-31 Mei 2024 M lalu.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi fatwa yang dikutip iNews.id, Jumat (26/7/2024).
MUI melihat dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran yang dimiliki calon haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual masing-masing.
Ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan, berdasarkan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), ada manfaat investasi calon jemaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
Dampaknya, ada calon jemaah haji yang haknya berkurang dan ada pula yang menggunakan hak jemaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.