Fatwa MUI: Haram Hasil Investasi Setoran Awal Haji Dipakai untuk Jemaah Lain

Widya Michella
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Reuters)

MUI menegaskan pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi Bipih untuk membiayai haji jemaah haji lainnya berdosa.

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," tulis fatwa itu.

MUI merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai panduan. MUI juga meminta kepada presiden dan DPR memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji dan menjamin keamanan dana milik jamaah.

"Menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi fatwa MUI.

MUI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah dapat dilindungi secara optimal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Nasional
18 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
18 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
18 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal