MUI menegaskan pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi Bipih untuk membiayai haji jemaah haji lainnya berdosa.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," tulis fatwa itu.
MUI merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai panduan. MUI juga meminta kepada presiden dan DPR memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji dan menjamin keamanan dana milik jamaah.
"Menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi fatwa MUI.
MUI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah dapat dilindungi secara optimal.