Fatwa MUI: Hewan Ternak Diberi Pakan Mengandung Babi Tak Boleh Dilabeli Halal

Widya Michella
Ilustrasi hewan ternak (Foto: iNews/Muzakir)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan yang mengandung campuran darah babi tidak boleh dilabeli halal. Fatwa itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," ucapnya.

Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Lalu ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara juga turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Pertama di Dunia! China Sukses Transplantasi Paru-Paru Babi ke Manusia

Nasional
20 hari lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
22 hari lalu

MUI Ajak Warga Tahan Diri: Jangan Anarkis, Ambil Harta Orang Lain Langgar Hukum!

Nasional
30 hari lalu

Anwar Abbas: Semoga Prabowo Jadi Pemimpin yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal