Fatwa MUI: Hewan Ternak Diberi Pakan Mengandung Babi Tak Boleh Dilabeli Halal

Widya Michella
Ilustrasi hewan ternak (Foto: iNews/Muzakir)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan yang mengandung campuran darah babi tidak boleh dilabeli halal. Fatwa itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," ucapnya.

Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Lalu ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara juga turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
1 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
3 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal