Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan YouTuber dan selebgram diwajibkan mengeluarkan zakat. Ketentuan itu juga dikenakan kepada pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan, forum ijtima ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Niam menyebut, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya. 

Sementara jika belum mencapai nisab, maka dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Diteror Bangkai Ayam, DJ Donny Lapor Polisi!

Seleb
4 hari lalu

MasyaAllah, Tasya Farasya Sambut Tahun Baru 2026 Umrah di Tanah Suci

Nasional
7 hari lalu

Selebgram Ayu Aulia Dikabarkan Jadi Tim Kreatif Kemhan, GBN-MI Beri Klarifikasi

Health
7 hari lalu

Rachel Vennya Didiagnosis Bipolar, Curhatannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal