Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan hewan kurban. Lembaga keagamaan itu menyatakan, sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ketentuan itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.

“Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” demikian bunyi Fatwa MUI yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Dalam bunyi ketentuan umum, penyakit LSD merupakan penyakit menular pada sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus Lumpy skin disease. Penyakit tersebut ditandai adanya benjolan pada kulit pada bagian seluruh tubuh.

Fatwa itu menerangkan, gejala berat penyakit LSD itu ditandai dengan 50 persen tubuh hewan terdapat benjolan, sudah ada benjolan yang pecah dan terjadi infeksi, serta terdapat jaringan parut. Gejala itu, berpengaruh pada kerusakan kulit dan permukaan daging.

Kendati demikian, MUI masih memperbolehkan hewan yang terjangkit LSD dengan gejala ringan untuk dijadikan kurban. Adapun ciri hewan yang terjangkit bergejala ringan yakni, menyebarnya benjolan tetapi tidak memengaruhi pada kerusakan daging.

Tak hanya itu, MUI juga menyatakan hewan kambing atau domba yang terjangkit penyakit PPR gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
30 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
2 bulan lalu

MUI Ajak Warga Tahan Diri: Jangan Anarkis, Ambil Harta Orang Lain Langgar Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal