Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan hewan kurban. Lembaga keagamaan itu menyatakan, sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ketentuan itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.

“Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” demikian bunyi Fatwa MUI yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Dalam bunyi ketentuan umum, penyakit LSD merupakan penyakit menular pada sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus Lumpy skin disease. Penyakit tersebut ditandai adanya benjolan pada kulit pada bagian seluruh tubuh.

Fatwa itu menerangkan, gejala berat penyakit LSD itu ditandai dengan 50 persen tubuh hewan terdapat benjolan, sudah ada benjolan yang pecah dan terjadi infeksi, serta terdapat jaringan parut. Gejala itu, berpengaruh pada kerusakan kulit dan permukaan daging.

Kendati demikian, MUI masih memperbolehkan hewan yang terjangkit LSD dengan gejala ringan untuk dijadikan kurban. Adapun ciri hewan yang terjangkit bergejala ringan yakni, menyebarnya benjolan tetapi tidak memengaruhi pada kerusakan daging.

Tak hanya itu, MUI juga menyatakan hewan kambing atau domba yang terjangkit penyakit PPR gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
24 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
24 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
26 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal