Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata MUI.

Penyakit PPR merupakan penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan oleh virus Peste des etits Ruminants.

Adapun gejala klinis per-akut ditandai dengan demam berkisar pada suhu 40-42 derajat Celsius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare cair yang parah hingga berlanjut dengan kematian pada waktu 4-5 hari, serta membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

Sementara gejala akut, ditandai dengan demam suhu 40-42 derajat Celsius yang berlangsung antara 3-5 hari, leleran kental dan keruh dari hidung yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan berlangsung selama 14 hari.

kemudian gusi menjadi merah, terdapat luka pada rongga mulut disertai dengan leleran air liur, radang kelopak mata, diare berair, radang brokus dan paru dengan batuk, dehidrasi, kurus, sesak napas, dan potensi mati antara 5-10 hari.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” bunyi Fatwa MUI.

Adapun ciri gejala sub-akut PPR adalah, suhu tubuh hewan berkisar 30-40 derajat celsius, tidak ada gejala klinis parah, dan dapat sembuh antara 10-14 hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
2 bulan lalu

MUI Ajak Warga Tahan Diri: Jangan Anarkis, Ambil Harta Orang Lain Langgar Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal