Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata MUI.

Penyakit PPR merupakan penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan oleh virus Peste des etits Ruminants.

Adapun gejala klinis per-akut ditandai dengan demam berkisar pada suhu 40-42 derajat Celsius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare cair yang parah hingga berlanjut dengan kematian pada waktu 4-5 hari, serta membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

Sementara gejala akut, ditandai dengan demam suhu 40-42 derajat Celsius yang berlangsung antara 3-5 hari, leleran kental dan keruh dari hidung yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan berlangsung selama 14 hari.

kemudian gusi menjadi merah, terdapat luka pada rongga mulut disertai dengan leleran air liur, radang kelopak mata, diare berair, radang brokus dan paru dengan batuk, dehidrasi, kurus, sesak napas, dan potensi mati antara 5-10 hari.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” bunyi Fatwa MUI.

Adapun ciri gejala sub-akut PPR adalah, suhu tubuh hewan berkisar 30-40 derajat celsius, tidak ada gejala klinis parah, dan dapat sembuh antara 10-14 hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
1 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal 7 Februari

Nasional
3 hari lalu

Pandji Ungkap Sempat Nobar Mens Rea Bareng MUI, Ini yang Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal