Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

Kendati demikian, MUI masih memperbolehkan hewan yang terjangkit LSD dengan gejala ringan untuk dijadikan kurban. Adapun ciri hewan yang terjangkit bergejala ringan yakni, menyebarnya benjolan tetapi tidak memengaruhi pada kerusakan daging.

Tak hanya itu, MUI juga menyatakan hewan kambing atau domba yang terjangkit penyakit PPR gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata MUI.

Penyakit PPR merupakan penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan oleh virus Peste des etits Ruminants.

Adapun gejala klinis per-akut ditandai dengan demam berkisar pada suhu 40-42 derajat Celsius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare cair yang parah hingga berlanjut dengan kematian pada waktu 4-5 hari, serta membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

4 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

5 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

10 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal