Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak. Ketentuan ini masuk dalam fatwa pajak berkeadilan yang disepakati pada Sidang Komisi Fatwa dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut mengatur hubungan timbal balik antara rakyat dan pemerintah dalam kerangka kemaslahatan.

“Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam fatwa yang sama, MUI merumuskan sejumlah prinsip dasar perpajakan berdasarkan perspektif syariah. Salah satunya adalah pengakuan bahwa zakat dapat mengurangi nilai kewajiban pajak umat Islam.

"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
4 jam lalu

Munas MUI: Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin Berpeluang Pimpin Periode 2025-2030

Muslim
30 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Bisnis
1 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal