Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (foto: Achmad Al Fiqri)

MUI juga merinci batasan siapa yang wajib membayar pajak. Pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, yaitu yang hartanya setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas. Pajak pun hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.

MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dipajaki berulang.

“Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak,” kata Asrorun.

Dia juga menekankan bahwa bumi dan bangunan non-komersial tidak pantas dikenai pajak berulang karena sifatnya yang tidak berkembang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
22 jam lalu

Munas MUI: Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin Berpeluang Pimpin Periode 2025-2030

Muslim
31 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
2 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal