Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRPuan Maharani merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) meski berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Dia mengatakan DPR menghormati proses hukum terhadap Febrie.

Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu dalam memproses penahanan Febrie. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2027).

Untuk itu, Puan menyatakan, DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, tindakan hukum itu membutuhkan waktu.

Kendati begitu, Puan berharap, proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Dia meminta agar penanganan perkara tak berdampak renggangnya hubungan antara Polisi dan Jaksa.

"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan, dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," ucap Puan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

18 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

19 jam lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

20 jam lalu

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo usai Bawa-Bawa Presiden soal Kasus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal