Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Nur Khabibi
Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (foto: Nur Khabibi)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyampaikan, petitum praperadilan ini berisi tuntutan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. 

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman. 

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

3 hari lalu

Febrie Adriansyah: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah-Konsesi Sawit!

3 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

3 hari lalu

Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg: Saya Minta Itu Diclearkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal