JAKARTA, iNews.id - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand telah diperiksa lebih dari 12 jam lamanya.
Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.
Ketika dikonfirmasi ihwal penahanan Ferdinand, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.
"Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand)," kata Dedi ketika dihubungi, Senin malam.
Sekadar informasi, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.