Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:31:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan
Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejagung.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut