Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara 

Ariedwi Satrio
Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. 

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

Atas perbuatannya, Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
25 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Seleb
27 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
27 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal