Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara 

Ariedwi Satrio
Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. 

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

Atas perbuatannya, Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Nasional
10 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Nasional
12 hari lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Nasional
19 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal