Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Carlos Roy Fajarta
Ferdinand Hutahaean ditahan di tahanan Bareskrim (Foto : Antara)

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik.

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan 10 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
16 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Nasional
21 hari lalu

Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Ferdinand Blak-Blakan Bongkar Rekaman Hasto: Revisi UU KPK Lindungi Pencalonan Anak Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal