Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)

Ferdinand Hutahaean awalnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
27 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Nasional
2 bulan lalu

Politisi PDIP: Jokowi Takut Karier Politik Gibran Berakhir

Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal