Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)

Ferdinand Hutahaean awalnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
9 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
14 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
28 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal