JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean menyoroti tidak munculnya ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Ferdinand menjelaskan, MK telah memeriksa semua bukti yang ada, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Itu maknanya apa? Kalau memang ada tidak mungkin pihak termohon maupun pihak terkait tidak menyerahkan sebagai bukti di mahkamah karena kalau tidak diserahkan artinya itu menjadi kesalahan fatal dari pihak termohon," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Dia menambahkan, jika berbicara dengan logika hukum, jika ijazah SMA Gibran ada seharusnya sudah muncul dalam persidangan di MK.
"Kalau kita bicara logic hukum, kalau ijazah itu ada seharusnya sudah muncul di sidang mahkamah kemarin sebagai pembuktian bahwa memang Gibran memiliki ijazah dan semua dalil yang disampaikan oleh para pemohon akan patah ketika bukti ijazah itu diserahkan. Tetapi sampai sidang berakhir ijazah itu tidak pernah muncul di persidangan," tuturnya.