Ferdinand menyebut, jika hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen yang dimaksud, tidak bisa dibantah dengan argumen apa pun.
"Jadi, tidak ada lagi alasan atau dugaan-dugaan bahwa (ijazah) dipegang individu, kenapa harus disembunyikan ijazahnya kalau ada? Harusnya diserahkan ke pihak terkait yang mewakili Gibran, logic-nya begitu, faktanya tidak diserahkan sehingga tidak ditemukan di persidangan dan mahkamah menyampaikan dalam putusan yang dibacakan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).