Ferdinand Hutahaean Soroti Ijazah Gibran Tak Ditampilkan di MK: Kalau Ada, Harusnya Muncul di Sidang

Tim iNews.id
Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah', Rabu (7/10/2026). (Foto: tangkapan layar)

Ferdinand menyebut, jika hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen yang dimaksud, tidak bisa dibantah dengan argumen apa pun.

"Jadi, tidak ada lagi alasan atau dugaan-dugaan bahwa (ijazah) dipegang individu, kenapa harus disembunyikan ijazahnya kalau ada? Harusnya diserahkan ke pihak terkait yang mewakili Gibran, logic-nya begitu, faktanya tidak diserahkan sehingga tidak ditemukan di persidangan dan mahkamah menyampaikan dalam putusan yang dibacakan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada

5 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

7 jam lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

8 jam lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal