JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo bakal langsung membacakan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang dilontarkan terhadapnya. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Apakah saudara mengajukan eksepsi," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).
"Yang Mulia, kami serahkan pada penasihat hukum," jawab Sambo.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, lantas menyampaikan kepada hakim kalau pihaknya bakal langsung menyampaikan eksepsi.
Sidang pun diskors sementara dan bakal digelar lagi sekira pukul 13.45 WIB dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.