"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," ucap jaksa.
Menurut dakwaan, Bharada E tidak menolak pemberian HP tersebut. Pemberian HP juga disadari sebagai hadiah karena telah menembak Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.