JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa.
Mantan Kadiv Propam Polri ini disidang setelah hampir 3 bulan pembunuhan terhadap Yosua berlalu. Yosua meregang nyawa pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sekitar 3 hari kemudian atau Senin 11 Juli 2022, tewasnya Yosua baru diungkap ke publik. Saat itu polisi mengumumkan kematian Yosua akibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ketika itu menyampaikan Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pada 13 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kombes Budhi seiring dengan dibentuknya tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini. Kemudian pada 27 Juli, jenazah Yosua yang sudah dimakamkan di Jambi diautopsi ulang untuk bahan penyelidikan.
Bharada E akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022. Sementara keesokan harinya Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri.
Tidak lama setelah itu, Sambo dimutasi ke Yanma Polri hingga ditempatkan khusus di Mako Brimob.