JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus ditunda. Pasalnya, para tergugat, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak hadir dalam konferensi yang diadakan pada Selasa (27/2/2024) ini.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena para tergugat tidak memenuhi panggilan sidang.
Meskipun surat panggilan telah dilayangkan ke alamat web yang terdaftar, hanya Bharada E yang memiliki alamat baru yang tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh karena itu, sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024 di tempat yang sama,” ujar Kamaruddin di PN Jaksel.
Agenda sidang pada tanggal 19 Maret mendatang masih sama, yaitu sidang perdana dengan tujuan menghadirkan para tergugat melalui panggilan kedua dan ketiga.
Gugatan perdata ini disampaikan oleh Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua Brigadir J, dengan total tuntutan mencapai Rp 7.583.202.000,00.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang tergugat lainnya dalam kasus ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri. Presiden dan Menteri Keuangan juga turut digugat dalam perkara ini.