"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara" kata hakim lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.
Menurut hakim, sebagaimana di dalam KUHAP, memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi. Oleh sebab itu majelis hakim mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.
Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Jadi memang di dalam KUHAP diatur bagaimana terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus mempertanyakan sikap saudara, begitu ya," kata hakim.
"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas ya dalam persidangan ini," kata hakim lagi.