JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (3/1/2023). Keduanya menyatakan sikap tidak mau saling bersaksi di persidangan.
Awalnya, sidang terdakwa Sambo dan Putri itu dibuka Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri tampak mengenakan pakaian serba hitam.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkara tersebut. Namun, keduanya kompak sama-sama menyampaikan tak ingin saling bersaksi.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada Putri apakah dirinya akan bersaksi untuk Ferdy Sambo.
"Saudara Putri sehat?" tanya hakim.
"Iya," tutur Putri.