Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Menolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).