Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya

Puti Aini Yasmin
Ferdy Sambo Divonis Mati

Regu Penembak untuk Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dalam Pasal 10, dipaparkan bahwa Polisi Komisariat Daerah dalam Pasal 3 ayat 1 harus membentuk sebuah regu penembak yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile.

Regu penembak nantinya tidak memggunakan senjata organiknya dan berada di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Terpidana juga bisa menjalani hukuman mati secara berdiri, duduk atau berlutut.

Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian aturan Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan Undang-undang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal